}

Informasi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 SMPN 4 Semin

PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 SMPN 4 Semin akan dibuka pada 1 Juli 2019, dengan informasi terkait PPDB sebagai berikut,
Jadwal/Alur PPDB SMP
  1. Pendaftaran, 1 dan 2 Juli 2019, jam 08.00 s.d. 14.00 WIB
  2. Seleksi, 3 Juli 2019, Jam 08.00 s.d. 14.00 WIB
  3. Pengumuman, 4 Juli 2019, Jam 10.00 WIB
  4. Daftar Ulang, 5 Juli 2019, mulai jam 08.00 WIB
Pendaftaran Online
Syarat Pendaftaran
  1. bukti cetak pendaftaran online
  2. ijazah/STTB dan fotokopinya 3 lembar
  3. SHUN/SKHUN dan fotokopinya 3 lembar
  4. pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat keterangan lahir (3 lembar)
  6. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat keterangan domisili (3 lembar)
  7. Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (jika ada)
  8. Fotokopi legalisir prestasi akademik/non akademik (Jalur prestasi)
  9. Fotokopi keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah (Jika ada)
  10. Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus/ Anak Penyandang Disabilitas (Jika ada)
Kuota
  • kuota untuk SMPN 4 Semin adalah 64 kursi (2 kelas)
Jalur PPDB 
  1. jalur zonasi, Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam radius sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Kepala Dinas  untuk PPDB SMP dengan kuota minimal 90 % (sembilan puluh persen) dari total kuota PPDB.
  2. jalur prestasi, Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar radius zonasi sekolah yang dituju dan memiliki prestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik yang diakui oleh dinas, dengan kuota maksimal 5% (lima persen) dari total kuota PPDB 
  3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali, Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul yang karena penugasan orang tua/walinya harus berdomisili di wilayah Kabupaten Gunungkidul, dengan kuota maksimal 5% (lima persen) dari total kuota PPDB 
Tata Cara Pendaftaran
  • Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id/ sesuai jadwal yang ditetapkan. (dapat dilakukan di SMPN 4 Semin dengan panduan dari petugas)
  • Calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai, harap diperiksa kembali kesesuaian data dapodik di sekolah asal.
  • Setiap calon peserta didik akan mendapatkan paling banyak 5 (lima) pilihan satuan pendidikan.
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih maksimal 2 (dua) satuan pendidikan dan menetapkan satuan pendidikan pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
  • Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
  • Calon peserta didik didampingi orang tua/wali melakukan verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju paling lambat 1 x 24 jam setelah melakukan pendaftaran mandiri dengan membawa print out bukti pendaftaran dilampiri dengan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan kepada petugas verifikasi pendaftaran.
  • Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang diserahkan ke dalam sistem PPDB.
  • Calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi. Jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.
  • Calon peserta didik dapat melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan maksimal 2 (dua) kali dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.
  • Peserta dapat melakukan perubahan pilihan 1 dan pilihan 2, sebelum batas waktu penutupan pendaftaran. Jika pilihan 1 dibatalkan oleh
    pendaftar, berkas pendaftar tetap disimpan oleh sekolah pilihan 1 sampai akhir seleksi pendaftaran, dan maka pilihan 2 otomatis menjadi pilihan 1 dan pilihan 2 dapat dipilih ulang. Berkas pendaftaran dapat diambil jika proses seleksi secara online
  • Bagi calon peserta didik yang melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran, berkas pendaftaran tetap berada di satuan pendidikan tempat verifikasi sampai dengan penutupan pendaftaran.
  • Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Perpindahan berkas pendaftaran terverifikasi dilakukan antar satuan pendidikan setelah pengumuman oleh petugas yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.
  • Setiap calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
  • Calon peserta didik dengan kriteria anak penyandang disabilitas wajib diterima oleh sekolah dalam radius zonasi.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah yang sama dengan Sekolah asal (SD/MI) di Kabupaten Gunungkidul.
Sistem Seleksi PPDB SMP
Seleksi calon peserta didik baru Tingkat SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas:
  1. Jalur Zonasi:
    1.1. hasil skor jarak domisili ke sekolah sesuai ketentuan sistem zonasi;
    1.2. usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan
    1.3. waktu pendaftaran yang lebih dahulu.
  2. Jalur Prestasi:
    2.1. nilai UN SD pada 3 (tiga) mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) atau konversi skor prestasi di bidang akademik maupun nonakademik, yakni jumlah skor yang besar diprioritaskan; dan
    2.2. waktu pendaftaran yang lebih dahulu.
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali :
    3.1. kelengkapan dan hasil verifikasi oleh panitia sekolah, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkejakannya;
    3.2. usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan;
    3.3. memprioritaskan jarak domisili terdekat ke Sekolah; dan waktu pendaftaran yang lebih dahulu.
Mengapa Memilih Sekolah di SMPN 4 SeminBerikut alasan mengapa sebaiknya bersekolah di SMPN 4 Semin,
  1. SMPN 4 Semin terakreditasi A
  2. Fasilitas
    • Peralatan Kriya Kayu
    • Labotarorium IPA
    • Koperasi Sekolah
    • Perpustakaan
    • Laboratorium Komputer/TIK
    • Internet
    • LCD Proyektor
    • Gedung Serbaguna
    • Kantin Sekolah
  3. Kelas PPK
    • Pramuka
    • TPA
    • Sepak bola
    • Bola voli
    • Komputer grafis
    • Komputer office
    • Komputer programming
    • Bahasa Inggris
    • Pleton inti
    • MTQ
    • Olimpiade Matematika, IPA, IPS
    • PKK
    • Sastra
  4. Gratis seragam satu stel untuk pendaftar yang juara I UN di tiap sekolah (SD/MI)
  5. Tersedia banyak beasiswa dari pemerintah :
    • PIP
    • Kartu Cerdas
    • Beasiswa Prestasi
Informasi Pendaftaran

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Informasi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 SMPN 4 Semin"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar Anda yang santun sebagai tanda mata persinggahan Anda, terimakasih