}

PPDB 2023/2024

PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 SMPN 4 Semin akan dibuka pada 19 Juni 2023 dengan informasi terkait PPDB sebagai berikut,

Jadwal pelaksanaan PPDB SMP :

  • Pendaftaran pada hari Senin s.d. Rabu tanggal 19 s.d 21 Juni 2023; 
  • Pendaftaran ditutup pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 15.30 WIB; 
  • Seleksi akhir pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 15.45 WIB; 
  • Pengumuman pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, pukul 10.00 WIB; dan 
  • Daftar Ulang pada hari Senin s.d Selasa tanggal 26 s.d 27 Juni 2023

Syarat calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023; 
  2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; 
  3. Telah melengkapi data pada Data Pokok Pendidikan di sekolah asal, bagi calon peserta didik dari jenjang SD; dan 
  4. Memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.
Prosedur dan proses pendaftaran pada jenjang SMP
  1. Pendaftaran calon peserta didik baru SMP melalui laman PPDB di http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id
  2. Pendaftar menginput Username dan Password yang telah diberikan pada laman PPDB, data pendaftar akan muncul sesuai Data Pokok Pendidikan dan paling banyak 5 (lima) sekolah sesuai domisili pada sistem zonasi dan jika tidak di temukan data pendaftar, dapat diperiksa kembali kesesuaian pada Data Pokok Pendidikan di sekolah asal.
  3. Pendaftar dapat memilih 2 (dua) sekolah pilihan sebagai pilihan 1 dan pilihan 2.
  4. Pada jalur zonasi, pendaftar dapat memilih 2 (dua) sekolah dalam wilayah zonasi.
  5. Apabila pendaftar memilih jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau jalur prestasi maka pendaftar hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam wilayah zonasi.
  6. Pendaftar mencetak formulir bukti pendaftaran dan mengunggahnya pada laman PPDB dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk diverifikasi. Persyaratan yang harus diunggah meliputi;
  • Scan bukti cetak pendaftaran online;
  • Scan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  • Scan pas foto 3x4;
  • Scan Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir;
  • Scan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili;
  • Scan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (untuk jalur afirmasi);
  • Scan surat keterangan Penyandang Disabilitas/Berkebutuhan Khusus (untuk jalur afirmasi).
  • Scan surat pindah tugas orangtua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali).
  • Scan surat keterangan yang mencantumkan rata-rata nilai dan peringkat nilai rapor 3 (tiga) mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA) dalam 5 semester terakhir (untuk jalur prestasi);
  • Scan SHASPD atau Surat Keterangan Pengganti SHASPD (untuk jalur prestasi);
  • Scan bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (untuk jalur prestasi);

7. Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.

8. Panitia mencentang kelengkapan berkas jika telah sesuai dengan syarat pada ayat (6) di laman PPDB online sesuai nomor pendaftaran calon peserta didik baru dan memberikan bukti verifikasi berkas.
 
9. Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan 1 dan pilihan 2, sebelum batas waktu penutupan pendaftaran dan jika pilihan 1 dibatalkan oleh pendaftar, maka pilihan 2 otomatis menjadi pilihan 1 dan pilihan 2 dapat dipilih ulang.

10. Pendaftar hanya dapat melakukan hapus pendaftaran dan ubah pilihan masing-masing maksimal 2 kali.

11. Hasil seleksi SMP diumumkan melalui laman PPDB online dan pendaftar yang dinyatakan diterima, wajib melakukan proses daftar ulang yang mekanismenya diatur oleh sekolah penerima.

Pendaftaran PPDB jenjang SMP dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut
  • Jalur zonasi;
  • Jalur afirmasi
  • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali; dan
  • Jalur prestasi.
  1. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  2. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali yaitu sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  4. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  5. Dalam hal jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi apabila kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
  6. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
  7. Selain dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
  8.  jalur afirmasi; atau
  9. jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
  10. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan ini.
Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas 

A.  Jalur Zonasi :

  • Kelengkapan dan hasil verifikasi persyaratan;
  • Hasil skor jarak domisili ke sekolah sesuai ketentuan sistem zonasi;
  • Usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan
  • Waktu,  yakni pendaftaran yang lebih dahulu diprioritaskan.

B.  Jalur Afirmasi:

  • Kelengkapan dan hasil verifikasi persyaratan;
  • Memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah;
  • Usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan
  • Waktu,  yakni pendaftar yang lebih dahulu diprioritaskan.

C.  Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali :

  • Kelengkapan dan hasil verifikasi persyaratan;
  • Jarak domisili terdekat ke sekolah;
  • Usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan
  • Waktu, yakni pendaftar yang lebih dahulu diprioritaskan.

D.  Jalur Prestasi :

  • Kelengkapan dan hasil verifikasi persyaratan;
  • Perolehan Akumulasi Nilai/Skor tertinggi;
  • Usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan
  • Waktu, yakni pendaftar yang lebih dahulu diprioritaskan.
Tabel konversi nilai skor Prestasi jenjang SMP :
(a). Tabel konversi skor prestasi perlombaan :







(b). Tabel konversi skor prestasi penghargaan :









2.) Untuk tabel konversi skor nilai yang lainnya bisa dilihat di Perkadis PPDB 2023 (untuk jenjang SD dan SMP)

      Mengapa Memilih Sekolah di SMPN 4 Semin
      Berikut alasan mengapa sebaiknya bersekolah di SMPN 4 Semin,
      1. SMPN 4 Semin terakreditasi A
      2. Fasilitas
        • Peralatan Kriya Kayu
        • Labotarorium IPA
        • Koperasi Sekolah
        • Perpustakaan
        • Laboratorium Komputer/TIK
        • Internet
        • LCD Proyektor
        • Gedung Serbaguna
        • Kantin Sekolah
      3. Kelas PPK
        • Pramuka
        • TPA
        • Sepak bola
        • Bola voli
        • Bahasa Inggris
        • Pleton inti
        • MTQ
        • OSN Matematika, IPA, IPS
      4. Tersedia beasiswa :
        • Siswa paling rajin
        • siswa paling tertib
        • siswa paling santun
        • PIP
        • KIP
      Informasi Pendaftaran